Latar Belakang Proyek
Indonesia telah berjalan menuju pembangunan rendah karbon dengan menetapkan harga karbon sebagai langkah utama dalam transisi ini. Sejalan dengan mobilisasi global melalui Paris Agreement untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C, Indonesia telah menetapkan berbagai tindakan mitigasi untuk mengurangi emisinya sendiri dan mencapai net-zero pada tahun 2060.
Penetapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi alat utama Indonesia untuk berkontribusi dalam transformasi menuju kegiatan dan ekonomi rendah karbon. NEK telah tercantum dalam updated Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. NDC telah diperbarui sebagai peluang untuk memobilisasi pendanaan iklim baik dari sumber internasional maupun domestik dan untuk memberikan insentif atas kontribusi para pemangku kepentingan terhadap pencapaian NDC.
Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden tentang NEK (Perpres No. 98 Tahun 2021) untuk mengatur penerapan instrumen NEK sebagai landasan hukum yang penting bagi pengembangan dan penerapan instrumen penetapan harga karbon di suatu negara. Kebijakan ini mendukung realisasi target mitigasinya dengan memberikan kerangka kerja bagi bauran kebijakan penetapan harga karbon nasional, yaitu melalui:
- Persetujuan batas atas emisi (cap-and-trade)
- Perdagangan kredit karbon
- Pembayaran berbasis hasil (result-based payment/RBP)
- Pajak/pungutan atas karbon; dan/atau
- Mekanisme lain yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Untuk melaksanakan kebijakan NEK sebagaimana diuraikan pada paragraf di atas, Indonesia perlu mempersiapkan instrumen pelaksanaannya. Hal yang perlu disiapkan termasuk peta jalan pelaksanaan untuk sektor dan sub sektor tertentu, memperkuat komunikasi antar pihak, serta memperkuat sistem Monitoring, Reporting, Verification (MRV) dan kelembagaan serta peningkatan kapasitas program, melalui proyek PMI yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Indonesia (BPDLH) bekerja sama dengan K/L terkait.
Program Partnership For Market Implementation (PMI)
Adapun komponen utama Proyek PMI meliputi:
Analisis Kebijakan dan Peta Jalan Implementasi
Pengembangan peta jalan Carbon Pricing Instrument (CPI) memungkinkan otoritas yang bertanggung jawab untuk merencanakan operasi mereka di masa depan sesuai dengan tujuan iklim dan pembangunan secara menyeluruh. Peta jalan kemudian dapat memandu pemerintah dan membantu memastikan bahwa CPI mengarahkan pemerintah untuk mencapai tujuannya.
Kegiatan dalam komponen ini mendukung pengembangan peta jalan sektoral pada sub-sektor terpilih di Indonesia, serta memberikan panduan untuk harmonisasi yang cermat. Hal ini akan membantu menghubungkan peta jalan mitigasi NDC Indonesia dengan CPI dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Hal ini akan didasarkan pada kegiatan pemodelan, termasuk pemodelan potensi dampak sosial-ekonomi yang negatif.
Penguatan Institusi dan Peningkatan Kapasitas
Penerapan CPI perlu diatur oleh kerangka kelembagaan yang kuat untuk memastikan kelancaran operasionalnya. Berdasarkan komponen ini, Indonesia akan memperkuat kemampuan teknis dan manajemen terkait pembuatan kebijakan penetapan harga karbon. Untuk mendukung hal tersebut, Indonesia membentuk unit dukungan teknis untuk perdagangan emisi dan kredit karbon (Carbon Hub) dan mengoperasionalkan Designated National Authority (DNA) untuk berpartisipasi dalam pasar karbon internasional. Kegiatan peningkatan kapasitas akan menyasar pemerintah pusat dan daerah, pengembangan kemampuan verifikasi dalam negeri, dan sektor swasta.
Desain Instrumen dan Infrastruktur MRV
Kegiatan dalam komponen ini akan mempelajari desain teknis dan penerapan sistem perdagangan emisi serta skema penggantian kerugian domestik di Indonesia, berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan termasuk yang dilakukan di bawah Partnership for Market Readiness (PMR). Kegiatan ini akan fokus pada penyederhanaan sistem MRV serta integrasi berbagai sistem pelaporan yang telah tersedia.
Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi
CPI akan berdampak pada operasi yang menghasilkan jasa dan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat di seluruh negeri. Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang memadai mengenai perubahan tersebut oleh masyarakat. Rencana komunikasi yang komprehensif harus dikembangkan untuk melibatkan pemangku kepentingan dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan yang diperkirakan terjadi akibat penerapan CPI.
Di tingkat kelembagaan, Indonesia akan membentuk Sekretariat Komite Pengarah Penetapan Harga Karbon dan meningkatkan kapasitas operasionalnya untuk menjalankan peran dan tanggung jawab fidusia keuangan.
Pre-sessional International Carbon Trading Launching
Penerima Manfaat Proyek
Penerima manfaat proyek ini adalah:
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
Capaian dan Dampak Proyek
Sampai saat ini, salah satu dukungan PMI untuk memperkuat kebijakan terkait dengan Carbon Pricing/Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah dengan:
- Memfasilitasi proses peluncuran perdagangan karbon internasional pertama pada tanggal 20 Januari 2025. Sebagai tindak lanjut dari dibukanya perdagangan karbon internasional tersebut, maka beberapa regulasi dan kebijakan perlu dikembangkan untuk dapat membentuk permintaan pasar (supply and demand) yang memadai.
- Memfasilitasi proses perumusan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan entitas yang berperan dalam perdagangan karbon internasional, termasuk Gold Standard Foundation dan pihak lainnya.
- Memfasilitasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk validator/verifikator aksi mitigasi sektor energi.
Paparan materi Pre-sessional International Carbon Trading Launching
Sekilas Kegiatan Proyek
-
Pre Sessional International Carbon Trade Launching Persiapan menjelang pembukaan perdagangan karbon internasional pertama di Indonesia, termasuk mencari peluang buyer dan seller unit karbon yang akan berpartisipasi pada launching perdagangan tersebut.
-
Pembahasan Revisi Permen ESDM 16/2022 Pembahasan awal meliputi usulan rencana perbaikan peraturan menteri ESDM terkait tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kelistrikan, mengakomodasi pengembangan fase lanjutan Emission Trading System (ETS) pada subsektor pembangkit listrik di indonesia.
-
Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Sektor Industri terkait persiapan Implementasi ETS di sektor industri Pelatihan yang diperuntukan untuk pelaku usaha sektor industri ini berfokus pada pengumpulan dan verifikasi data emisi sektor industri tahun pelaporan 2024 pada subsektor industri semen, pupuk, dan asam nitrat.
-
Pembahasan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Pemerintah Indonesia dengan Gold Standard Pembahasan yang dilakukan meliputi substansi dan teknis kerja sama pada MRA serta penyiapan mekanisme implementasi pasca penandatanganan.
-
Pembahasan MRA antara Pemerintah Indonesia dengan pemangku kepentingan lain dalam perdagangan karbon internasional Memfasilitasi proses penjajakan dan pembahasan materi muatan MRA dengan berbagai entitas termasuk penyedia sistem registri dan badan penerbit sertifikat pengurangan emisi yang mampu meningkatkan potensi perdagangan karbon Indonesia.
-
Pendampingan dan Pelatihan Sistem Registri Nasional (SRN) PMI memfasilitasi kegiatan pendampingan 1-on-1 untuk konsultasi dan diseminasi SRN sebagai salah satu infrastruktur penting dalam implementasi NEK.

